Minggu, 06 Februari 2011

Hak Yang Terambil


Jalan merupakan sarana umum. Jalan hendaknya di gunakan secara bersama-sama dengan tidak mengkastai pengguna jalan sehingga terlihat bahwa kebebasan dalam berkendara di jalan hanya milik orang-orang tertentu. Tetapi, faktanya terkadang keistimewaan jalan hanya di nikmati oleh kaum-kaum tertentu. Saat kebanyakan orang berusaha untuk mengantri untuk sampai ke tempat tujuan, ada beberapa orang yang hanya dengan membayar kepada pihak berwajib dapat berlalu-lalang di jalan dengan sesuka hati.
Terkadang mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas agar mencapai tempat yang mereka tuju dengan singkat. Tentu saja perbuatan itu sangat tidak mengenakkkan, terutama bagi orang-orang yang di rugikan saat konvoi tersebut lewat. Tetapi, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Jika kita menilik bahwa Indonesia adalah negara yang mengemban sistem demokrasi, demokrasi adalah sistem yang berusaha menjunjung tinggi martabat rakyat mayoritas. Bukan para pemilik modal yang karena mereka memiliki uang mereka dapat dengan sesuka hatinya memiliki fasilitas publik. Tetapi ternyata hal tersebut tidak berlaku di Indonesia, ternyata hal yang terjadi malah sebaliknya.
Jika kita flash back ke massa orde baru, saat pemerintahan Soeharto, saat itu beliau membuat aturan yang menegaskan bahwa segala bentuk pengistimewaan khususnya dalam bentuk pengamanan saat di jalan raya adalah hal yang di larang. Yang dapat melakukan hal itu hanyalah presiden dan wakil presiden. Tetapi, saat ini peraturan tersebut sepertinya tidak berlaku lagi di Indonesia. Pemerintah seakan melupakan praturan yang walaupun terlihat remeh, tetapi itu merupakan ciri dari masyarakat yang mengemban demokrasi.
Sebenarnya, hal tersebut hanya dapat terjadi pada masyarakat yang kurang sadar hukum, hal tersebut terjadi di karenakan ketidak seriusan pemerintah dalam menanggapi hal seperti ini.Dan hal tersebut merupakan dampak dari sistem demokrasi itu sendiri. Walaupun rakyat mayoritas yang di junjung tinggi oleh sistem demokrasi, sistem demokrasi juga menuntut kebebasan dalam memenuhi setiap hak asasi manusia tanpa koridor yang jelas. Sehingga efek yang di timbulkan terjadi seperti hal ini.
Sehingga setiap orang yang melakukan hal itu merasa bahwa hal tersebut bukanlah masalah yang akan di jerat hukum, sehingga membuat para pemilik modal dapat melakukan sesuatu dengan sekehendak hatinya. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada para pelaku hal tersebut , bukan hanya sekedar membuat aturan yang tidak di laksanakan, tetapi harus terdapat langkah real dalam menanggapi problem yang sudah mendarah daging di Indonesia ini.

0 komentar:

Pencarian

Date and Time


 

Design by Amanda @ Blogger Buster